Panduan Lengkap Prosedur, Dokumen, Biaya & Estimasi Waktu (2026)
Oleh: Tim NEORIX
Konsultan Optimasi Bisnis & AI
RINGKASAN EKSEKUTIF (Answer-First)
Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Solo kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)Ā .Ā Prosesnya mencakup persiapan dokumen (KTP, sertifikat tanah, gambar teknis), pengajuan via portalĀ https://simbg.pu.go.id/, verifikasi teknis oleh petugas, survei lapangan, dan penerbitan izinĀ .
š”Ā āIMB/PBG bukan sekadar formalitas. Tanpa izin yang sah, bangunan Anda berisiko dikenakan sanksi administratif, pembongkaran, dan tidak bisa mendapatkan sambungan listrik dari PLNĀ .ā
APA ITU IMB/PBG? (PENTING: NOMENKLATUR BARU)
1.1. IMB vs PBG ā Apa Bedanya?
Sejak diberlakukannyaĀ Undang-Undang Cipta Kerja, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) secara resmi digantikan denganĀ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)Ā . Namun, masyarakat masih lebih familiar dengan istilah IMB, dan secara prosedural keduanya memiliki fungsi yang sama ā sebagai bukti bahwa rencana bangunan Anda telah memenuhi standar tata ruang, keselamatan, dan fungsiĀ .
1.2. Mengapa IMB/PBG Wajib?
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
2.1. Dokumen Administrasi (Wajib)
2.2. Dokumen Teknis (Dari Konsultan/Arsitek)
ā ļøĀ Catatan:Ā Dokumen teknis harus dibuat olehĀ tenaga ahli bersertifikasiĀ (arsitek atau insinyur sipil) agar tidak ditolak saat verifikasiĀ .
PROSEDUR LANGKAH DEMI LANGKAH
3.1. Sebelum Mengajukan (Persiapan Awal)
| Langkah | Aktivitas | Durasi Estimasi |
|---|---|---|
| 1 | Survei lokasi dan konsultasi dengan arsitek | 1-2 minggu |
| 2 | Buat gambar teknis (arsitektur, struktur, utilitas) | 2-4 minggu |
| 3 | Konsultasi awal ke DPMPTSP (opsional untuk cek persyaratan) | 1 hari |
| 4 | Siapkan dokumen administrasi (KTP, sertifikat, imbangan) | 3-7 hari |
š”Ā Tips:Ā Gunakan jasaĀ konsultan perizinanĀ jika Anda tidak memiliki waktu atau tidak paham teknis ā biaya Rp 1-3 juta, bisa mempercepat prosesĀ .
3.2. Pengajuan Online via SIMBG (Cara Terbaru)
Pemerintah Kota Solo telah mengadopsi aplikasiĀ SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)Ā untuk mempermudah pengurusan IMB/PBGĀ .
| Langkah | Aktivitas | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Buka portal resmi SIMBG | https://simbg.pu.go.id/Ā |
| 2 | Registrasi akun (isi data diri dan verifikasi email) | ā |
| 3 | Login, pilih menu āPengajuan PBG/IMBā | ā |
| 4 | Isi data bangunan (luas, fungsi, lokasi, jumlah lantai) | ā |
| 5 | Unggah dokumen yang dipersyaratkan (format PDF maks 10MB per file) | ā |
| 6 | Bayar retribusi secara online via sistem | ā |
| 7 | Kirim permohonan, tunggu notifikasi verifikasi | ā |
ā
Ā Keuntungan pakai SIMBG:Ā Proses lebih cepat (tanpa bolak-balik), status bisa dipantau online, lebih transparanĀ .
3.3. Verifikasi Administratif & Teknis
Setelah permohonan diajukan, petugas DPMPTSP akan melakukan verifikasiĀ :
3.4. Survei Lapangan
Setelah verifikasi dokumen, petugas akan melakukanĀ survei lapanganĀ untuk mencocokkan kondisi fisik dengan dokumenĀ .
šĀ Catatan:Ā Jika ditemukan perbedaan signifikan antara dokumen dan kondisi lapangan, Anda harus melakukan revisi desain atau melengkapi persyaratan tambahanĀ .
3.5. Penerbitan IMB/PBG
Total estimasi waktu (dokumen lengkap, tanpa revisi):Ā 3-8 mingguĀ .
BIAYA RETRIBUSI IMB/PBG DI SOLO
4.1. Komponen Biaya
š”Ā Rumus estimasi retribusi (umum):Ā Luas bangunan (m²) Ć Rp 10.000 ā Rp 25.000 (tergantung fungsi bangunan: rumah tinggal lebih murah, komersial lebih mahal).
4.2. Contoh Perhitungan
| Jenis Bangunan | Luas | Estimasi Retribusi |
|---|---|---|
| Rumah tinggal 1 lantai (100 m²) | 100 m² | Rp 1.000.000 ā Rp 1.500.000 |
| Rumah tinggal 2 lantai (150 m²) | 150 m² | Rp 2.000.000 ā Rp 3.000.000 |
| Ruko 3 lantai (200 m²) | 200 m² | Rp 4.000.000 ā Rp 6.000.000+ |
ā ļøĀ Catatan:Ā Tarif dapat berubah setiap periode sesuai kebijakan daerah. Konsultasikan langsung ke DPMPTSP Kota Solo atau gunakan jasa konsultan untuk estimasi akuratĀ .
PORTAL RESMI & KONTAK
| Sumber Daya | Tautan / Kontak | Fungsi |
|---|---|---|
| SIMBG Nasional | https://simbg.pu.go.id/Ā | Portal utama untuk pengajuan PBG/IMB online |
| DPMPTSP Kota Solo | (Cari kontak via google: āDPMPTSP Soloā) | Informasi kebijakan tarif & prosedur terkini |
| Aplikasi Sentuh Tanahku | (Download dari Play Store/App Store) | Cek keaslian sertifikat tanahĀ |
| Konsultan Perizinan Solo | (Cari via google atau rekomendasi kontraktor) | Mempercepat proses pengurusan |
TANTANGAN & SOLUSI
Mengurus Izin Mendirikan Bangunanāyang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)ādi Kota Solo saat ini sudah jauh lebih modern karena dilakukan secara daring melalui sistem terpusat.
Berikut adalah panduan praktis untuk memastikan proyek bangunan Anda di Solo memiliki legalitas yang sah:
1. Persyaratan Dokumen Utama
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen digital (hasil scan) berikut:
- Dokumen Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan sah lainnya.
- Data Pemilik: KTP dan NPWP pemohon.
- Rencana Teknis: Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan), gambar struktur, dan gambar utilitas (MEP).
- KRK (Keterangan Rencana Kota): Dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo yang menjelaskan fungsi lahan sesuai zonasi kota.
2. Alur Pendaftaran Online (SIMBG)
Sesuai aturan terbaru 2026, pengurusan tidak lagi manual ke kantor dinas, melainkan melalui portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung):
- Registrasi Akun: Buka laman simbg.pu.go.id dan daftar sebagai pemohon.
- Input Data Bangunan: Masukkan data lokasi proyek (misal: Banjarsari, Jebres, atau Laweyan) dan fungsi bangunan (hunian/usaha).
- Unggah Dokumen: Upload semua persyaratan teknis dan administratif yang diminta.
- Verifikasi Teknis: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) atau tim teknis dari Pemkot Solo akan memeriksa kelayakan desain Anda.
- Penerbitan SKRD: Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
3. Pembayaran Retribusi
Setelah mendapatkan SKRD, lakukan pembayaran retribusi melalui Bank Jateng atau kanal pembayaran resmi yang ditunjuk Pemkot Surakarta. Besaran biaya bergantung pada luas bangunan, tingkat kompleksitas, dan lokasi.
4. Penerbitan PBG
Setelah bukti bayar diunggah dan dikonfirmasi, sistem akan menerbitkan dokumen PBG yang sah. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya sendiri sebagai bukti legalitas berdirinya bangunan.
š” Tips Penting untuk Warga Solo:
- Gunakan Jasa Profesional: Untuk perhitungan struktur dan gambar teknis yang kompleks, sangat disarankan menggunakan jasa arsitek atau kontraktor berpengalaman agar verifikasi di SIMBG tidak tertolak berkali-kali.
- Cek Zonasi: Pastikan lahan Anda bukan merupakan kawasan cagar budaya atau jalur hijau kota agar izin tidak dijegal di tahap awal.
Butuh bantuan teknis atau konsultasi bangun rumah yang patuh aturan? Solo Property (by NEORIX) siap membantu memastikan pembangunan rumah Anda di Solo Raya berjalan lancar, mulai dari desain teknis hingga pelaksanaan konstruksi yang sesuai standar keamanan. WhatsApp: 0822-2595-0367 | Website:www.soloproperty.neorix.id
Apakah Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai perhitungan luas bangunan untuk keperluan izin ini?
PERTANYAAN UMUM (FAQ)
Q1: Apakah IMB masih berlaku jika diganti dengan PBG?
Jawaban:Ā Iya.Ā IMB yang sudah terbit sebelum UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan diakui legalitasnya. Namun, untuk bangunan baru yang akan dibangun, Anda wajib mengurusĀ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)Ā . Prosesnya mirip dengan IMB, hanya nomenklaturnya yang berubah.
Q2: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB/PBG di Solo?
Jawaban:Ā Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada revisi, proses dapat selesai dalamĀ 3-8 minggu. Jika ada revisi teknis atau dokumen kurang, bisa memakan waktuĀ 2-3 bulanĀ atau lebihĀ . Untuk yang menggunakan jasa konsultan, biasanya lebih cepat (2-4 minggu).
Q3: Apakah bisa mengurus IMB/PBG tanpa arsitek?
Jawaban:Ā Tidak disarankan.Ā Gambar teknis (arsitektur, struktur, utilitas) harus dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (arsitek atau insinyur sipil)Ā . Tanpa gambar yang benar, permohonan akan ditolak. Anda bisa menggunakan jasa kontraktor yang memiliki tim arsitek atau konsultan perizinan yang menyediakan layanan pembuatan gambar.
Q4: Berapa biaya retribusi IMB untuk rumah tinggal 1 lantai (100 m²) di Solo?
Jawaban:Ā EstimasiĀ Rp 1.000.000 ā Rp 1.500.000. Namun, biaya final tergantung kebijakan daerah yang dapat berubah setiap tahunĀ . Untuk rumah yang lebih besar atau fungsi komersial (ruko, kantor), biayanya lebih tinggi.
Q5: Apakah renovasi rumah perlu mengurus IMB/PBG?
Jawaban:Ā Tergantung.Ā Renovasi ringan (cat, lantai, plafon, tanpa mengubah struktur)Ā tidak perlu. Renovasi sedang (bongkar dinding, tambah ruangan, ubah tata letak)Ā perlu mengurus perubahan IMB/PBG. Renovasi berat (tambah lantai, ubah struktur pondasi)Ā wajib mengurus IMB/PBG baruĀ .
Q6: Apakah IMB/PBG bisa diurus setelah rumah selesai dibangun?
Jawaban:Ā BisaĀ melalui proses yang disebutĀ āpengajuan IMB setelah bangunan jadiā (ex post). Namun, prosesnya lebih rumit, biayanya lebih mahal (karena ada denda administrasi), dan ada risiko ditolak jika bangunan melanggar ketentuan zonasiĀ . Lebih baik urus IMB/PBG sebelum pembangunan dimulai.
Q7: Bagaimana cara cek status IMB/PBG yang sudah diajukan?
Jawaban:Ā Melalui portalĀ SIMBGĀ (https://simbg.pu.go.id/) dengan login ke akun Anda. Status akan terupdate: āProses Verifikasiā, āRevisiā, āDisetujuiā, āDitolakāĀ . Jika menggunakan jasa konsultan, mereka yang akan memantau dan menginformasikan ke Anda.
š KESIMPULAN & CALL TO ACTION
Mengurus IMB/PBG di Solo kini lebih mudah dengan sistem online SIMBG.Ā Siapkan dokumen lengkap, gunakan jasa arsitek untuk gambar teknis, dan ajukan jauh-jauh hari sebelum konstruksi dimulai.
Ringkasan langkah kunci:
| Langkah | Tindakan |
|---|---|
| 1 | Siapkan dokumen (KTP, sertifikat, gambar teknis) |
| 2 | Ajukan online via SIMBGĀ |
| 3 | Bayar retribusi |
| 4 | Tunggu verifikasi & survei lapangan |
| 5 | Terima IMB/PBG, unduh dari sistem |
NEORIX dapat membantu Anda:
- ā Rekomendasi arsitek & konsultan perizinan terpercaya di Solo
- ā Konsultasi gratis terkait persyaratan dan estimasi biaya
- ā Pendampingan pengajuan IMB/PBG (jika diperlukan)
š±Ā WhatsApp:Ā 0822-2595-0367
š§Ā Email:Ā info@neorix.id
šĀ Alamat:Ā Padokan RT 02/ RW 04, Sawahan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah
NEORIX
Optimasi Bisnis dengan Kecerdasan Buatan
Ā© 2026 NEORIX ā Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
